Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis
Koperasi
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
- Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi
di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan
jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang
Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi
roda/ gigi roda
|
Upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang
bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai
(di sebelah kiri)
|
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan
Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas
dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum.
Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang
dalam perisai
|
Dalam
perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon
Beringin
|
Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan
Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
|
7
|
Koperasi
Indonesia
|
Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna
Merah Putih
|
Warna
merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
|
Arti Gambar dan
Penjelasan Lambang Koperasi Baru
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian,
warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan
kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap
peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
- Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan
emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan
saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis
dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Penggunaan Lambang
Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera
menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran
Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Pada dasarnya
lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan
untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga
ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun
berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya,
berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah
koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan
jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding
dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak
dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai
28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42%
koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota
27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif
sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya
selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di
luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza
(2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha
dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi
dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan
koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah,
masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih
dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang
diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga
gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara
maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam
perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan
perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan
generiknya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang
dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda
telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai
suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi
di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan
bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral
lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama
pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang
mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih,
organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza
(2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha
dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi
dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan
koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah,
masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari
177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak
aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia
mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di
antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini
kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak
sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
- Koperasi di Indonesia sebelum
merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat
Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para
rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang
bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para
rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam
(SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan
baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang
dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah
persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang
politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi
yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland
pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka
peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun
1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan
undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah
belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam
bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian,
pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia
(PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada
kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada
kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan
Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656
koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di
pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang
keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi
pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang
mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi
model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi
dan barang-barang kebutuhan jepang.
- Koperasi di Indonesia setelah
merdeka
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
v Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
v Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
v Lalu
pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
v Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
- Koperasi di Indonesia pada
zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
v Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
v Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
v Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
v Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
v Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam
melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara
:
·
Bertindak bersama dalam menghadapi
pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
·
Memperpendek jaringan pemasaran;
·
Memiliki manajer yang cukup terampil
berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
·
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi
sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang
dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan
sebagainya.
2.
Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara
pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.
Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya
overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya
dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.
Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran
yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.
Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha,
yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
6.
Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan
perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan
lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika
masyarakat.
Dalam rangka pengembangan KUD
mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
·
Menumbuhkan kemampuan perekonomian
masyarakat khususnya di pedesaan.
·
Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam
perekonomian nasional.
·
Memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil
kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk
menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
·
Mempunyai anggota penuh minimal 25 %
dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di daerah
kerjanya.
·
Dalam rangka meningkatkan
produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari
volume usaha KUD secara keseluruhan.
·
Minimal tiga tahun buku
berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
·
Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua
berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang.
·
Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,-
juta.
·
Hasil audit laporan keuangan layak
tapa catatan (unqualified opinion).
·
Batas toleransi devisa usaha
terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
·
Total volume usaha harus
proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per
anggota per tahun.
·
Pendapatan kotor minimal dapat
menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
·
Sarana usaha layak dan dikelola
sendiri
·
Tidak ada penyelewengan dan
manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
·
Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan
atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini
dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada
anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam
melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita
sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi
performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor
Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih
menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha
koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam
koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat
dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank,
dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Dari
Sisi Kelembagaan Koperasi
Masalah
Internal :
v
Keanggotaan
dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari
segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin
berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau
bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan
koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang
pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai
anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan
suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan
kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi
kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan.
Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya
yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka
rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak
utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin
berkurang.
v Pengurus
Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi
kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya
koperasi dari sisi pengurus adalah :
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum
memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa
koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk
menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan
untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas
yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh
masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya
terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas,
dan instansi pemerintah dengan baik
v Pengawas
Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi
banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan
dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap
untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor
koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas
ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan
terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
Masalah Eksternal :
v Iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
v Banyaknya badan usaha lain yang
bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
v Kurangnya fasilitas-fasilitas yang
dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak
mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan
sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi
harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional,
sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada
administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan
baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga
pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan
dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang
kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada
yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal
mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana,
program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta
mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada
perkembangan dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan
baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal
kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif
kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan
UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Secara umum koperasi harus
menghadapi kelemahannya sebagai berikut :
- Pembinaan hubungan antara alat
perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih
perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang
mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus
dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer
melaksanakan tugas operasional.
- Kebijaksanaan dan program kerja
koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah.
Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada
yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari
prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat
berkembang.
- Organisasi tingkat sekunder,
seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat
memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan
kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
- Kerja sama koperasi dan lembaga
non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan
antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam
membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya
kemandirian koperasi.
- Kemampuan pemupukan modal usaha
yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup
memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
- Dalam usaha memperoleh kredit
dari bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi
persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi
walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.
- Keterpaduan gerak, pengertian,
pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi
masih perlu ditingkatkan.
- Masalah lain yang dihadapi
dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti
sekarang ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam
jumlah maupun mutunya.
- Masalah permodalan, penguasaan
teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan
hukum.
- Kurangnya dana sehingga
fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan
koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan
semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan
tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah
menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar
permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang
diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian
masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan
masayarakat itu sendiri.
Berikut ini masalah yang dihadapi
koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi
adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke
bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang
koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang
koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi
merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka
berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan
Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah
pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya
merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi
seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi
itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut
usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui
pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara
efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus
mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan
(pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana
menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/
langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan
dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas
usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat
merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana
lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan
untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi
seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap
kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota
harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi
jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi
bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana
untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan
koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi.
Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu
perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya
memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan
keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila
semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat
memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.